PANDUGA.ID, SEMARANG – Buruh atau serikat pekerja yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi Jawa Tengah pada Kamis (30 November 2023).
Demonstrasi tersebut dilakukan buruh bersamaan dengan diumumkannya penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 30 November.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi ini digelar sebagai rangkaian perjuangan buruh untuk mendesak Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah agar meningkatkan UMK.
Pasalnya, pengumuman UMK di 35 kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 harus ditingkatkan sebesar 15% dibandingkan UMK pada tahun 2023.
“Rangkaian perjuangan buruh di Jawa Tengah terus berlanjut, dan di hari-hari terakhir penyelenggaraan UMK 2024, kami KSPI dan unsur gerakan serikat buruh mendukung,” ucapnya.
Aulia yang juga Ketua Partai Buruh Jawa Tengah mengakui ada dua tuntutan yang akan dilontarkan dalam demonstrasi tersebut.
Pertama, mereka meminta pemerintah meningkatkan UMK minimal 15 persen di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2024.
Sedangkan tuntutan kedua adalah penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami tetap teguh menolak keputusan UMK 2024 dengan menggunakan PP nomor 51/2023. Kami minta kenaikan UMK sebesar 15% pada tahun 2024,” kata Aulia.
Sebelumnya, beberapa pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan kenaikan UMK pada tahun 2024 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Namun nampaknya belum ada satupun pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang merespon tuntutan buruh dengan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun 2024.
Meski demikian, Pemkot Semarang mengusulkan kenaikan UMK 2024 tanpa menyebut PP No. 51, 2023.
Namun, peningkatan tersebut tidak sebesar yang diharapkan para karyawan, hanya sekitar 6%, bukan 15%.(CC-01)