PANDUGA.ID, SEMARANG – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di hari pertama kampanye belum mendapat persetujuan cuti pemilu dari kepala daerah setempat.
“Kami belum tahu, tapi akan kami cek lagi. Ini sudah seharian di DPRD dan akan kami klarifikasi lagi ke Mensesneg dan Kementerian Daerah,” ujar Nana, Selasa (28/11/2023).
Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Maka tanggal 11-13 Februari 2024 akan menjadi hari tenang.
Pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Sampai saat ini belum ada kepala daerah (cuti pemilu) di Jateng,” ucapnya.
Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan apapun dari kepala daerah yang mengajukan izin mengikuti kegiatan pemilu.
“Belum ada. Biasa kita tulis. Belum ada yang kasih ke kita,” ujarnya.
Sebagai informasi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumin Laka yang mencalonkan diri sebagai salah satu calon wakil presiden pada pilpres.
“Walikota Solo sudah meminta izin untuk mendaftar. Tapi tidak untuk kampanye,” katanya.(CC-01)