PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023.
Nana Sudjana, Pj Gubernur Provinsi Jawa Tengah, mengatakan pihaknya telah menerima usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Usulan ini sedang dalam pertimbangan sebelum difinalisasi.
“Sedang kami dalami. Setelah itu kami tetapkan tanggal 30 November 2023,” kata Nana dalam rapat di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).
Nana menjelaskan, sebelumnya ia telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah untuk mengumumkan hasil rapat paripurna penetapan UMK 2024.
Berdasarkan hasil rapat paripurna, teridentifikasi 35 kabupaten/kota kabupaten mengalami peningkatan UMK.
Namun masih ada beberapa wilayah yang besaran kenaikan UMK-nya perlu disesuaikan.
Misalnya, daerah yang mengajukan kenaikan berdasarkan perhitungan yang tidak sejalan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Perlu diketahui, masih ada wilayah yang memerlukan konfirmasi besaran kenaikan UMK pada tahun 2024.
Karena UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari rata-rata jumlah konsumsi rumah tangga.
Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus bagi daerah yang termasuk dalam kategori tersebut.
Secara terpisah, dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 November 2023, juga dibahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan.
“Pembentukan peraturan daerah yang relevan diharapkan dapat menjamin pemberdayaan tenaga kerja, pemanfaatannya secara optimal dan manusiawi, penciptaan kesempatan kerja yang setara, dan penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” kata Nana.(CC-01)