PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemkot Semarang terima dana transfer umum dari pemerintah pusat.
Tak main-main dana tersebut tembus di angka Rp 79 miliar.
Transfer umum tersebut diberikan Kementrian Keuangan RI.
Dana jumbo tersebut akan dialokasikan untuk gaji PPPK.
Selain untuk honorarium PPPK, dana tersebut akan digunakan untuk sarana operasional pembangunan.
Sasaran pembangunan akan difokuskan di tiap kelurahan.
Menurut Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, peruntukan dana tersebut mirip dengan dana desa.
Di mana dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kelurahan mendapatkan bagian dana transfer umum yang besarannya tidak sebanyak dana desa,” paparnya, Sabtu (25/11/2023).
Meski demikian, dana transfer umum juga untuk mendanai sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Seluruh plot yang disebutkan Tuning telah mendapatkan APBD Kota Semarang.
Kucuran bantuan itu merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat.
“Tiap-tiap OPD nantinya support ke situ, tetapi masyarakat seyogyanya harus punya kesadaran tinggi untuk menyambut program pemerintah itu,” imbuhnya.(CC-01)