PANDUGA.ID, BOYOLALI – Video rapat pembubaran paguyuban dan pengembalian uang iuran ASN viral di media sosial.
Video pembubaran paguyuban itu diunggah di media sosial X oleh akun @PartaiSocmed, Senin (20/11/2023) lalu.
Dalam video tersebut, dikabarkan dari ASN Desa Nglembu, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Diduga, pembubaran paguyuban ASN itu dilakukan setelah tarikan iuran mereka tersebar luas.
Pada video tersebut seorang lelaki bertopi hitam yang diketahui sebagai Koordinator Paguyuban ASN Nglembu Bersatu, Suparmin, mengatakan keputusan bersama telah bulat untuk membubarkan paguyuban ASN.
Ia juga mengatakan uang yang telah terkumpul akan dikembalikan.
“Ke depan, bola bali ngomong netral, ini yang menjabarkan panjenengan piyambak” katanya dalam video.
Jika diartikan “Setelah ini tidak paguyuban, kalau nanti panjenengan ada sikap, tindakan, perilaku, gerakan, mengarah ketidaknetralan, menjadi tanggung jawab masing-masing. Termasuk saya, karena memang saya niatkan saya netral,” kata Suparmin dalam video tersebut.
Usai paguyuban bubar, Suparmin minta anggota menghapus grup Whatsapp.
Ia juga meminta anggota paguyuban mereka untuk keluar grup secara mandiri. Jika tidak maj, maka dipaksa keluar oleh admin.
Ia selanjutnya meminta para hadirin yang hadir untuk bersikap netral dalam Pemilu.
Ada pula himbauan untuk tidak membuat kampanye, mengajak, bahkan mempengaruhi.
Pria itu juga minta ASN menganalisis calon terbaiknya.
Setelah itu, mereka diminta mengeksekusi pilihannya di bilik suara.
“Bismillahirrahmanirrahim, paguyuban ASN se-Desa Nglembu kami bubarkan,” katanya lalu mengetuk palu ke meja tiga kali.
Pada Rabu (15/11/2023) akun @PartaiSocmed juga mengunggah informasi yang diduga tarikan iuran ASN di Desa Nglembu.
Informasi yang diposting berupa tarikan iuran untuk PNS senilai Rp 500 ribu dan PPPK Rp 300 ribu.
Respons Ganjar
Sementara itu Ganjar Pranowo menegaskan, jika perbuatan tersebut merupakan pemerasan maka harus dilaporkan ke penegak hukum.
Jika ada dugaan pelanggaran undang-undang pemilu, maka akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasul).
“Silakan lapor ke penegak hukum. Laporkan segera. Oleh karena itu, jika Anda melanggar undang-undang pemilu, harap laporkan konten negatif tersebut ke Bawaslu,” ucapnya (24/11/2023).
Ganjar menegaskan, pihaknya tidak terlibat dan tidak memberikan instruksi apapun terkait kejadian tersebut.
Menurutnya, edukasi diperlukan agar proses pemilu berjalan lancar.
“Dari partai? Tidak, kami tidak memerintahkan seperti itu. Kita harus melakukan edukasi agar semua proses pemilu berjalan sehat,” pungkasnya.(CC-01)