PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemprov Jateng secara resmi mengumumkan UMP 2024.
Penetapan tersebut tertuang pada SK Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2023.
SK tersebut dikeluarkan pada Senin (21/11/2023).
Dalam penetapannya, SK tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Surat menteri itu mengenai penyampaian informasi tata cara penetapan UMP 2024.
Tak hanya itu, penetapan UMP juga disertai data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Azis, kenaikan UMP Jateng 4,02 persen.
Dari tersebut, UMP Jateng menjadi Rp 2.036.947.
Sedangkan UMP pada 2023 di angka Rp 1.958.169,69.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya,” paparnya, Selasa (21/11/2023).
Formula itu dikatakannya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi.
Lalu ditambah pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Ia mengatakan nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Penentuannya melalui tiga periode terakhir tahun berjalan.
“Penghitungan usulan UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi,” jelasnya.
Dewan Pengupahan Provinsi itu berisi unsur pemerintah, pakar atau akademisi.
Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga ada didalamnya.
“Semua unsur telah melakukan rapat pada tanggal 16 November 2023 lalu,” katanya.
Ditambahkannya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy (tahunan) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dan nilai alfa 0,30.
“UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP,” pungkasnya.(CC-01)