PANDUGA.ID, SEMARANG – Deklarasi nasional desa bersatu menuju Indonesia maju berbuntut panjang.
Bawaslu RI bakal mengambil tindakan menyoal kegiatan tersebut.
Bahkan Bawaslu akan memanggil panitia kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut.
Secara tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya.
“Kami ingatkan kepala desa dilarang menjadi tim kampanye,” paparnya, Minggu (20/11/2023).
Menurutnya hal tersebut sudah diamanatkan dalam undang-undang.
Pelarangan tersebut juga sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tak hanya kepala desa, ia menyebutkan perangkat desa juga dilarang menjadi tim kampanye.
“Termasuk anggota badan permusyawaratan desa juga dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres,” tegasnya.
Disampaikannya, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
Bahkan hukum penjara juga bisa diterapkan bagi pelanggar.
“Dalam pasal 280 disebutkan, hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tegasnya.
Ditambahkannya, sanksi pidana yang sama juga bisa dikenakan pada kepala desa.
Apalagi jika kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Ia kembali mengimbau kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye.
Pernyataan melanggar atau tidak juga menjadi wewenang Bawaslu.
“Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya.(CC-01)