PANDUGA.ID, SEMARANG – KPU Provinsi Jateng menggelar rakor pembahasan metode, ketentuan, larangan kampanye, dan pelaporan dana kampanye.
Rakor tersebut digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jateng dan dihadiri seluruh anggota KPU dari Jateng.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, langsung memimpin rapat tersebut.
Bawaslu Jateng juga hadir dalam kegiatan yang digelar di Kantor KPU tersebut.
Dikatakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, KPU tengah fokus pada pengadaan perangkat terkait kontestasi pemilu.
Satu di antaranya pengadaan surat suara menjelang penyelenggaraan tahapan kampanye pada 28 November mendatang.
“Persiapan matang sangat penting, aspek pengaturan domain pelaksanaan kampanye dan pembahasan pelaporan dana kampanye juga manjadi fokus kami,” terangnya, Jumat (17/11/2023).
Dipaparkannya seluruh aktivitas penggunaan dana kampanye menurut Undang-Undang harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Sementara terkait pelaporan dana kampanye, ia meminta harus memperlakukan peserta pemilu dengan adil dan setara.
“KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan peserta pemilu untuk memastikan proses kampanye dan pendanaannya dapat terlaksana,” terangnya.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait kredibilitas dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya.
Muslim menekankan bahwa potensi pelanggaran pemilu banyak terjadi pada tahapan kampanye dan dana kampanye.
“Dengan demikian, peserta diharapkan memanfaatkan forum ini secara maksimal untuk menghindari potensi sengketa,” pungkasnya.(CC-01)