PANDUGA.ID, SEMARANG – Dana hibah Pilgub 2024 telah diserahkan ke penyelenggara pemilu.
Dana hibah itu langsung dialokasikan ke KPU dan Bawaslu Jateng, Rabu (15/11/2023) lalu.
Total dana hibah Pilgub 2024 yang diserahkan tersebut mencapai Rp 985 juta lebih.
Penyerahan dana hibah juga dibarengi dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
NPHD itu digelar Pemprov Jateng dengan KPUD dan Bawaslu Jateng.
Anggaran yang diserahkan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jateng tahun anggaran 2023.
Tak hanya anggaran tahun 2023, dana hibah tersebut juga bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2024.
Dikatakan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, jumlah alokasi dana hibah untuk KPU dan Bawaslu berbeda.
Di mana dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp 791 juta lebih.
“Sementara dana hibah Pilgub 2024 untuk Bawaslu Jateng senilai Rp 193 juta lebih,” paparnya, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskannya, pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap.
Pencairan tahan pertama dilakukan paling lambat 14 hari, setelah penandatanganan NPHD.
Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara.
Nana mengatakan, penyerahan dana hibah merupakan mandat UU tentang pendanaan kegiatan Pilgub.
“Perjanjian hibah daerah juga menjadi wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024,” imbuhnya.(CC-01)