PANDUGA.ID, SEMARANG – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD terang-terangan menuturkan pengalamannya menyoal kecurangan yang terjadi dalam pemilu.
Hal itu lantaran ia pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Mahfud bahkan secara gamblang menegaskan, berdasarkan pengalamannya manjadi Hakim MK, kecurangan biasanya dilakukan antar-kontestan.
Yang ia maksud antar kontestan, misalnya partai politik A mencurangi partai B dengan cara menyuap KPU.
“Faktanya seperti itu, bahkan sudah banyak yang dipenjara dan dijatuhi sanksi. Baik itu dari kalangan kontestan maupun penyelenggaranya,” ucapnya, Kamis (16/11/2023).
Ia juga memberikan contoh kasus oknum anggota Bawaslu di Pulau Sumatera yang terkena OTT.
Oknum dikatakannya melakukan tawar menawar untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ia tak menampik ada banyak kecurangan yang dilakukan saat pemilu.
Sehingga, hasil pesta demokrasi tersebut ternoda.
Tak sedikit pelaku kecurangan adalah oknum aparat atau pemerintah.
Menurutnya pelanggaran pesta demokrasi tidak hanya terjadi pada peserta pemilu atau penyelenggara saja.
Aparat kepolisian dan TNI juga bisa melakukan kecurangan.
Maka, ia mengingatkan untuk mengedepankan kejujuran, adil, demokratis, damai, dan tenang saat pemilu.
Hal itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap aparat pemerintah harus netral.
“Siapa pun anak bangsa yang terpilih pada Pemilu 2024 maka harus didukung, serta diberikan kesempatan untuk memimpin Indonesia dan berbakti kepada bangsa dan negara,” imbuhnya.(CC-01)