PANDUGA.ID, SEMARANG – Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang saat ini sedang dialami mantan Ketua MK Anwar Usman.
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia melaporkan Anwar Usman ke KPK atas dugaan nepotisme, Rabu (15/11/2023).
Perwakilan Persatuan Advokat Indonesia, Charles Situmorang, mengatakan Anwar Usman diduga melakukan nepotisme dengan mengubah syarat usia capres-cawapres.
Charles dkk membuat laporan ke KPK berdasarkan bukti hasil pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.
Ia menegaskan, Anwar Usman telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik berat, karena memiliki konflik kepentingan.
Kepentingan yang dimaksud yakni untuk menguntungkan keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa lolos maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Charles menganalisis bahwa tindakan Anwar Usman mengandung unsur pidana karena melawan hukum yang menguntungkan pihak keluarga.
Anwar Usman bisa dipidana minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun.(CC-01)