PANDUGA.ID, SEMARANG – Dunia politik Indonesia dihebohkan dengan gugatan tiga aktivis 98.
Bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Ketiga tokoh tersebut adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Melalui persidangan ini, para aktivis mengklaim KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dihentikannya proses pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp 1 triliun.
Aktivis tersebut menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
KPU Terburu-buru
Menurut para penggugat, semestinya KPU menerima pendadtaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sesuai putusan MK
Gugatan yang dilayangkan ke PN itu berlanjut, seperti yang dikutip dari Antara pada 25 Oktober lalu.
Di mana Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh TPDI 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“KPU sudah menerima panggilan sidang, jadi nanti keputusan pemanggilannya akan kita proses. Sidangnya sudah ada, itu saja,” kata Hasyim di kantor Indonesia di Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, pengacara Patra M Zen dari TPDI 2.0 menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Hasyim Asy’ari mengajukan gugatan dengan memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Pendaftaran Gibran sebenarnya masih menggunakan aturan teknis lama dalam pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, pendaftaran Gibran seharusnya diterima setelah menyetujui perubahan aturan teknis pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, seharusnya KPU menolak atau mengembalikan permohonan Gibran yang diajukan Rabu lalu (25 Oktober).
KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, yakni Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemilu dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.(CC-01)