PANDUGA.ID, SEMARANG – Gugatan pembatalan tukar guling tanah di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring yang dikeluarkan oleh Bupati Kendal, akan segera dilimpahkan ke PTUN Semarang.
PT Rahayu Sido Sukses, merupakan penggugat pertama di PTUN Semarang yang ditunjukkan ke Bupati Kendal.
Setelah dilakukan tukar guling, PT Rahayu Sido Sukses membeli tanah petani untuk dikelola menjadi perumahan subsidi.
Kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli mengaku kliennya mengalami kerugian akibat batalnya penukaran tanah kas desa dengan tanah milik petani.
Kerugian yang dialami pengembang perumahan bersubsidi tersebut mencapai Rp 5 miliar lebih.
“Jumlah tersebut belum termasuk biaya lain-lain yang digunakan untuk pembangunan proyek perumahan bersubsidi,” jelasnya usai menjalani persiapan uji materi di PTUN Semarang, Kamis (26 Oktober 2023).
Fadeli menegaskan PT Rahayu Sido Sukses tidak terlibat dalam tukar guling tanah kas desa.
Namun, Inspektorat Kendal justru merekomendasikan agar rislah tukar guling itu dibatalkan.
“Hal ini kami anggap tidak relevan karena seluruh Panitia Berita Acara belum diperiksa. Bahkan tidak ada satu pun anggota Tim 9 yang diperiksa oleh Inspektorat Kendal. Namun Inspektorat Kendal secara sepihak membatalkan laporan tersebut,” tegasnya.
Berusaha Mediasi dengan Bupati
Pihaknya telah beberapa kali menulis surat dan meminta untuk bertemu dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan dilayangkan, Bupati Kendal belum menunjukkan itikad baik.
“Menurut kami tidak ada itikad baik. Jadi kami menempuh jalur hukum terhadap Bupati Kendal,” ujarnya.
Soal rislah tanah kas desa tersebut, kata dia, didukung pernyataan Kepala Desa Botomulyo saat dimintai keterangan untuk persiapan sidang kedua.
Kepala Desa Botomulyo mengatakan, penukaran tanah kas Desa Botomulyo dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Verifikasi dilakukan oleh tim yang beranggotakan 9 orang dari beberapa instansi yang dibentuk Bupati Kendal.
“Setelah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, pihak Kepala Desa tidak pernah diklarifikasi. Hanya sekali, tim Inspektorat Kendal datang ke Kantor Desa Botomulyo untuk mempertanyakan hal tersebut. Kepala Desa menegaskan tidak ada kerugian yang dialami desa setelah terjadinya tukar guling tanah,” tegasnya.
Secara fakta hukum yang ada, tanah desa yang seluas 16.312 meter persegi itu sejak lama tidak produktif.
Kemudian ditukar dengan tanah milik perorangan (petani) dengan luas 30.593 meter persegi yang lebih produktif.
Ia melanjutkan, pihak desa telah diuntungkan adanya rislah itu karena dapat meningkatkan PAD desa.
“Tanah yang dipertukarkan jauh lebih besar dan produktif, sehingga selisihnya dibandingkan luas tanah carik yang dijadikan obyek tukar-menukar dapat digunakan untuk kepentingan desa,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa semua permintaan yang diajukan telah diterima. Kasus ini akan disidangkan secara online pada 31 Oktober 2023.(*)