PANDUGA.ID, JAKARTA – Calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Militer (RSPAD) Gatot Soebroto, Minggu (22/10/2023).
Ganjar dan Mahfud menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat wajib maju pada Pilpres 2024.
Ganjar dan Mahfud menjalani pemeriksaan kesehatan yang berlangsung sekitar delapan jam.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Ganjar dan Mahfud MD tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kesehatan secara umum.
Namun pemeriksaan yang dilakukan masing-masing lebih detail sehingga memerlukan waktu lebih lama.
Pemeriksaan kesehatan yang mereka lakukan untuk memastikan bahwa setiap kandidat benar-benar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu digunakan untuk menilai apakah calon presiden dan wakil presiden bersedia dan mampu menghadapi tantangan masa kampanye dan jabatan publik jika terpilih atau tidak.
Jika dinyatakan kurang optimal maka calon dianggap tidak layak maju mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Indonesia Idham Holik menjelaskan, jika salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat hasil “tidak mampu secara fisik dan mental” pada tes kesehatan, maka verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya akan dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
“Jika salah satu pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapat kesimpulan pemeriksaan kesehatan cacat jasmani dan rohani, maka pada saat pencalonan diperlukan verifikasi administratif terhadap dokumen-dokumen tersebut.” atas permohonan yang diajukan maka dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya, Minggu (22/10/2023).
Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres
Komisioner KPU Mochammad Afifudin menjelaskan rangkaian dan jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan oleh seorang capres dan cawapres.
Rangkaian pemeriksaan kesehatan berpedoman pada petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 1374/2023.
Dalam dokumen keputusan tersebut terdapat berbagai jenis pemeriksaan antara lain riwayat kesehatan dan asesmen, evaluasi kejiwaan, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tambahan lainnya.
Lalu tes apa saja yang dijalani oleh Ganjar dan Mahfud MD, berikut daftarnya:
A. Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan
B. Pemeriksaan Jiwa
1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa (psikiatrik)
2. Pemeriksaan kondisi psikologis
3. Pemeriksaan status penggunaan Narkotika
C. Pemeriksaan Fisik
1. Penyakit dalam
2. Jantung dan pembuluh darah
3. Paru
4. Bedah
5. Urologi
6. Ortopedi
7. Obstetri Ginekologi
8. Neurologi dan Fungsi Luhur
D. Pemeriksaan Penunjang Wajib
1. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:
– Hematologi lengkap
– Urinalisis Lengkap
– Tes faal hati
– Tes faal ginjal
– Profil lipid
– GD Puasa, 2 jam pp, HBA 1C
– Hepatitits: HBs AG, Anti-HCV
– mikroalbuminuria
– anti-HIV
– VDRL – TPHA
2. Petanda tumor atas indikasi;
3. Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan)
E. Pemeriksaan Penunjang Lainnya:
1. Ultrasonografi Abdomen
2. Elektroradiografi
3. Ekokardiografi
4. Foto Roentgen Throaks
5. Spirometri
6. Audiometri nada mourning
7. USG Transvaginal (bagi calon perempuan)
8. Non-Contact Tonometri, Optalmoscope direct/indirect, Refracting Unit
9. Foto Fundus Camera
10. MRI Kepala tanpa kontras
11. NCV
F. Pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.